Hari gini nggak bayar pajak? apa kata dunia?
Masih ingat kan dengan tagline tersebut? Ya,memang kita sering mendengar kata-kata itu terutama saat iklannya ada di TV.Kata-kata tersebut bertujuan untuk menyadarkan semua orang bahwa membayar pajak itu wajib karena pajak sendiri,dananya akan digunakan untuk pembangunan negara,fasilitas umum,dan pembiayaan lainnya.Makanya,jangan lupa bayar pajak ya hehe.. Nah,kalau kita sering membayar pajak,pastinya tau tentang SPT.SPT itu merupakan Surat Pemberitahuan,dulunya disebut dengan Setoran Pajak Tahunan,namun sekarang sudah berganti menjadi Surat Pemberitahuan.
SPT ini biasanya dilaporkan pada bulan maret tiap tahunnya kepada kantor pajak.Dan pada tahun 2013 yang lalu,Dirjen pajak meluncurkan inovasi terbaru dengan memperkenalkan E-Filing.E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan lewat sistem online melalui situs resmi Dirjen Pajak.Dengan adanya E-Filing ini,wajib pajak tak perlu repot lagi berlama-lama mengantri di kantor pajak untuk melaporkan SPT-nya.E-Filing memiliki konsep Go Green,yang terinspirasi dari negara-negara maju yang mengutamakan kepedulian lingkungan.
Lewat E-Filing,penggunaan kertas untuk pelaporan SPT bisa banyak berkurang dan sekaligus meminimalkan sampah kertas yang dapat merusak lingkungan.Selain ramah lingkungan,ada beberapa manfaat lain E-Filing,yaitu :
1. SPT dapat di sampaikan kapan saja sehingga prosesnya lebih cepat,aman dan mudah.Waktu penyampaiannya terbuka selama 24 jam dalam seminggu.Hanya dengan koneksi internet saja,orang bisa melaporkan SPT-nya dengan E-Filing
2. Murah,tanpa memerlukan biaya untuk pengiriman karena menggunakan website untuk pengisiannya
3. Penghitungan dapat dilakukan dengan akurat karena memakai sistem komputer
4. Data yang disampaikan Wajib Pajak lebih lengkap dengan adanya proses validasi pengisian SPT
Untuk bisa menggunakan layanan E-Filing,setiap Wajib Pajak diharuskan memiliki e-Fin sebelum bisa menyampaikan SPT dengan E-Filing.e-Fin bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan e-Fin pada KPP terdekat.1 e-Fin hanya berlaku untuk 1 Wajib Pajak.Jadi masing-masing Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-Fin sendiri-sendiri.Jika sudah punya e-Fin,mari disimak cara pengisian serta pelaporan SPT Tahunan berikut ini :
1. Buka situs e-filing.pajak.go.id
2. Registrasi untuk pengguna baru > klik tombol Registrasi di sini
3. Pada form registrasi,isilah NPWP,kode e-Fin,no Hp,alamat email,password dan kode keamanan
4. Klik Daftar
5. Buka email,cek kotak masuk > klik link dari e-Filing untuk aktivasi akun
6. Akan muncul pemberitahuan aktivasi akun berhasil
7. Login akun e-Fin
8. Isilah NPWP dan password > klik login
9. Ada 4 menu yang bisa di pilih pada halaman awal E-Filing
– SPT 1770S Wizard,digunakan untuk pelaporan SPT 1770S yang pengisiannya dengan Wizard untuk tahun pajak 2013
– SPT 1770S digunakan untuk pelaporan SPT 1770S tahun pajak 2013
– SPT 1770SS digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS tahun pajak 2013
– SPT Tahun 2012 digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS hanya tahun pajak 2012
10. Pilih tahun pajak pada menu Umum (Disini saya contohkan untuk pengisian formulir 1770 S-1 dan form induk 1770S)
11. Pada menu Umum,pilihlah tahun pajak yang akan dilaporkan
12. Jika akan melakukan pembetulan,pada pilihan pembetulan di isi angka 1 (pembetulan ke-1),angka 2 (pembetulan ke-2) dst
13. Jika baru pertama kali mengisi,isi saja dengan angka 0
14. Pada formulir 1770S-1 ada 3 bagian : bagian A,B dan C
15. Untuk pegawai negri,lewati saja bagian A dan B jika memang tidak diperlukan > langsung ke bagian C
16. Untuk penambahan bukti potong klik tombol Tambah > Klik tombol pensil kecil
17. Isilah Nama Pemotong,NPWP Pemotong,Nomor Bukti Pemotongan,Tanggal Bukti Pemotongan,dan jenis pajak
18. Jumlah PPh akan otomatis muncul jika jenis pajak dipilih
19. Klik tanda ceklist kecil untuk menyimpan datanya
20. Pada pengisian SPT 1770S,isilah Penghasilan Neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
21. Untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pilihlah status dan isilah jumlah tanggungan
22. Jumlah PTKP akan muncul otomatis begitu status dan jumlah tanggungan di isi
23. PPh terutang akan otomatis terisi bila sebelumnya telah mengisi bukti potong di form 1770S-1
24. Bila jumlah PPh terutang dan PPh yang dipotong pihak lain jumlahnya sama,maka akan muncul tulisan NIHIL dengan angka 0
24. Klik tanda ceklist kecil di bagian bawah > klik Simpan
25. Klik Ya untuk melanjutkan penyimpanan
26. Akan ada konfirmasi bahwa data telah disimpan
27. Untuk mencetak Bukti Penerimaan,klik Cek SPT Dashboard e-Filing
28. Klik dalam kolom Pembetulan ke
29. Klik Minta kode verifikasi > klik Kirim
30. Klik Ya agar kodenya terkirim ke email kita
31. Buka kotak masuk email > copy kode verifikasinya
32. Masukkan pada kotak isian kode yang diminta > klik Kirim
33. Bukti penyampaian SPT Tahunan akan dikirim ke email
34. Untuk mencetak SPT akan muncul 3 pilihan > Pilih Form yang mau dicetak
Preview Cetak Induk SPT
Preview Cetak Lampiran 1
referensi :
http://www.pajak.go.id/content/penyampaian-surat-pemberitahuan-online-efiling
http://www.pajak.go.id/content/article/go-green-dengan-e-filing
http://amsyong.com/2014/02/cara-lapor-spt-1770s-melalui-e-filing/
Saya belum pernah coba cara ini mas
soale SPT saya sudah diurus kolektif sama kantor 🙂
@Purnomo Jr
wah,enak dong mas.. nggk perlu repot2 melaporkan SPT,udah ada yg ngurusin 🙂