Inilah Bedanya Zakat dan Pajak

loading...
Haloo sobat media2give semua,kalian sering mendengar istilah Pajak dan Zakat kan? bagi sebagian orang menganggap keduanya adalah sama karena sama-sama mengeluarkan harta kita.Ya,memang jika dilihat dari sisi itu keduanya sama.Namun sebenarnya keduanya memiliki banyak perbedaan.
Zakat diartikan sebagai hak yang wajib bagi orang-orang tertentu,dikeluarkan pada masa tertentu dan untuk membersihkan diri serta mendapatkan ridha dari Allah SWT.Sementara pajak adalah pungutan wajib dari pemerintah bagi setiap orang yang menjadi wajib pajak,digunakan untuk membiayai anggaran dan fasilitas negara,bersifat memaksa dan tanpa mendapatkan manfaat secara langsung.


Zakat dan pajak,keduanya telah di tetapkan besarnya dan berlaku bagi yang telah memenuhi syarat untuk mngeluarkannya.Keduanya juga memiliki dasar peraturan yang jelas,zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an tentang bagaimana tata caranya dan siapa saja yang berhak menerimanya.Sedangkan pajak diatur berdasarkan undang-undang perpajakan yang ditetapkan oleh negara.Lalu jika di lihat dari sisi perbedaan,apa sajakah yang membuat zakat dan pajak berbeda?

1. Tujuan
Zakat di keluarkan sebagai kewajiban seorang muslim yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat sekaligus menjadi amal ibadah sementara zakat dipungut kepada warga negara karena tujuan pembiayaan negara termasuk anggaran negara

2. Pihak yang mengeluarkan
Zakat hanya dikenakan kepada mereka yang beragama islam saja sedangkan di agama-agama lain tidak diwajibkan.Zakat juga berbeda dengan sadaqah.Sadaqah diberikan secara cuma-cuma/sukarela dengan maksud agar orang yang menerimanya mendapatkan manfaat dari harta yang diberikan.Sedangkan untuk pajak,yang wajib membayarnya adalah para wajib pajak,yaitu orang yang telah memiliki penghasilan dan menggunakan fasilitas negara lainnya.

3. Waktu pembayaran
Zakat dibagi menjadi 2 macam,yaitu zakat fitrah dan zakat mal.Zakat fitrah di keluarkan hanya pada bulan ramadhan sampai batas waktu yang ditentukan,zakat mal/zakat harta dikeluarkan saat sudah mencapai nisab dan haul.

Nisab adalah batasan ukuran yang ditentukan bagi seseorang yang memiliki harta untuk mengeluarkan zakat,misalnya untuk emas ada aturannya,jika telah mencapai 20 dinar/85 gram wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Harta simpanan seperti uang tunai,tabungan dan cek nisabnya juga sama seperti emas,jika jumlahnya telah setara dengan emas 85 gram.Pajak dibayarkan pada saat tertentu,misalkan pajak listrik dan telepon dibayar setiap 1 bulan sekali dengan waktu pembayaran antara tanggal 1-10 di awal bulan.

4. Jumlah yang dikeluarkan
Zakat telah ditetapkan jumlahnya di dalam Al-Qur’an dan sifatnya tetap,artinya tidak akan berubah lagi.Lain halnya dengan pajak,tarif pajak bisa saja berubah-ubah sesuai dengan kebijakan negara dalam peraturan perpajakan.Jika dalam kondisi tertentu harus dinaikkan untuk menutup anggaran,maka tarifnya bisa berubah.

5. Harta yang dikeluarkan
Zakat mal hanya di keluarkan untuk jenis-jenis harta yang telah masuk dalam syarat dikeluarkannya,harta yang tidak termasuk di dalam ketentuan tidak wajib di zakati sedangkan pajak bisa dikenakan untuk semua harta bahkan yang tidak termasuk wajib di zakati sekalipun.Pembelanjaan pajak bisa dimodifikasi sesuai keinginan pemerintah.

6. Manfaat
Jika mengeluarkan zakat,maka manfaatnya bisa dirasakan banyak kalangan baik itu yang kaya maupun yang miskin karena salah satu keuntungannya adalah untuk mencegah distribusi kekayaan yang tidak merata,tidak adil dan mencegah pemusatan kekayaan.Sedangkan pajak manfaatnya lebih besar digunakan untuk tujuan pendapatan negara,tidak memperhatikan yang miskin

7. Pemungutan harta
Zakat dipungut/dihitung dari total penghasilan pemilik harta selama satu tahun,jadi bukan di hitung dari penghasilan kotor.Misalnya saja seorang yang berdagang dan menyewa tempat untuk berjualan,dalam sebulan penghasilannya 4 juta lalu 1 juta pendapatannya digunakan untuk membayar sewa tempat.Maka laba bersihnya menjadi 3 juta dan yang harus dizakati  adalah 2,5% dari 36 juta (12 bln x 3 juta)

8. Tempat pembayaran
Zakat dibayarkan melalui amil zakat/BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah) atau BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).Sementara pajak dibayarkan melalui kantor pelayanan pajak dan lembaga/tempat yang ditunjuk pemerintah untuk membayar pajak seperti kantor pos.

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*