Inilah Kebenaran Tentang Hadist Membunuh Cicak

loading...
Pernah mendengar sebuah hadist tentang membunuh cicak? Apakah isi kandungannya benar begitu? Banyak pihak yang menyangkalnya dan menilai bahwa hadist itu hadits nyeleneh karena membunuh cicak saja mendapat 100 pahala sementara shalat berjamaah saja mendapat 27 pahala.Mungkin mereka belum paham maksud sebenarnya hadist ini.

Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang membunuh Al-Wazagh satu kali pukulan, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukulan, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukulan, maka pahalanya kurang lagi dari itu (HR.Muslim)

Dalil lain tentang Al-Wazagh
1. Hadist dari Aisyah radiallahu ‘anha 
Ummul Mukminin Aisyah radiallahu ‘anha tidak menyuruh kita membunuh wazagh
Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “wazagh itu kecil bahayanya”. Dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya”. (HR. Bukhari dan Ahmad)
Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggelar wazagh dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa’ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya”.(HR. Bukhari dan Ahmad)
Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menamai Al-wazagh dengan Fuwaisiq. Harmalah menambahkan; ‘Dan aku belum mendengar beliau menyuruh untuk membunuhnya.’ (Hadis Sahih Riwayat Muslim dan Ahmad)

2. Hadist dari Ummu Syarik 
Dalil hadist yang dibawa Ummu Syarik, kebanyakan menyuruh membunuh wazagh
Ummu Syarik mengkhabarkan kepadanya bahawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh Al-wazagh (HR.Bukhari, Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari Ummu Syarik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya supaya membunuh semua Al-wazagh. Sedangkan di dalam Hadis Ibnu Abu Syaibah menggunakan lafazh ‘Amara’ (menyuruh) saja. (HR. Muslim)
Bahawa Sa’id bin Al Musayyab telah mengkhabarkan kepadanya, Ummu Syarik Telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang membunuh wazagh. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya agar dibunuh saja. Ummu Syarik adalah salah seorang wanita dari Bani Amir bin Luay. Lafaz Hadis Ibnu Abu Khalaf sama dengan lafaz Hadis Abad bin Humaid demikian juga Hadis Ibnu Wahab mirip dengan Hadis tersebut. (HR.Muslim)

3. Hadist dari Amr bin Sa’d 
Dari ‘Amir bin Sa’d dari Bapaknya bahawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh dan beliau memberi nama Fuwaisiq (si fasik kecil).”  (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
Bahwasanya Nafi’ budak Ibnu Umar mengkhabarkan kepadanya bahwasanya Aisyah telah mengkhabarkan kepadanya bahwasanya Nabi shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bunuhlah Al-Wazagh, karena sesungguhnya ia meniupkan api kepada Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam.” Dia berkata; “Sesungguhnya Aisyah membunuh Al-Wazagh tersebut.” (HR. Ahmad)

Di dalam hadist itu yang disebut adalah kata Al-Wazagh.Kalian mungkin bingung,kenapa bukan cicak yang disebutkan? Begini,cicak dalam bahasa arab disebut dengan sahliat,sementara tokek disebut dengan wazaghat.Al-Wazagh bukanlah cicak ataupu n tokek.

Cicak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus, sedangkan Wazagh nama latinnya adalah Cyrtopodion scabrum. Cicak bertemu dengan Al-wazagh pada tingkat Famili (Gekkonidae). Wazagh juga bukan tokek, karena tokek punya nama latin Gekko sp.Saya juga tidak tau,apa bahasa indonesianya untuk Al-Wazagh ini,apalagi mau membunuhnya.Di indonesia saja mungkin hewan ini tidak di temukan,karena Al-Wazagh yang dimaksudkan disini pastilah yang ada di daerah Arab sana.

Agar lebih jelasnya tentang perbedaannya,coba perhatikan gambar dibawah ini :

Imam Suyuthi menyebutkan didalam “Al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)

Jadi sudah jelas bahwa Al-Wazagh bukanlah cicak atau tokek,karena hewan itu berbeda.Jika hewan ini membahayakan manusia atau meracuni makanan maka hukum membunuhnya adalah sunah,tidak wajib.

sumber : http://haninasyahidah.blogspot.com/2013/09/menjawab-si-cakil-tentang-hadist.html

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*