Haloo sobat media2give^^ Pada kesempatan kali ini saya akan membahas informasi tentang Wow Kini Ada Situs Anti Poligami Di Surabaya.Poligami? apa yang terlintas di benak kalian kalau mendengar kata itu? Hmm,pasti nggak jauh-jauh dari lelaki dan banyak istri ya.Poligami sekarang memang menjadi fenomena yang sudah tidak asing lagi dan masih di lakukan banyak orang.Ada beberapa alasan kenapa seorang laki-laki mau melakukan poligami,namun dibalik itu sebenarnya bagaimana hukumnya jika melakukan poligami? Dalam agama islam,poligami tidak terlarang untuk di lakukan,mengingat banyak faktor yang mendasarinya.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Umat islam diperbolehkan melaksanakan poligami,tapi jika telah memenuhi pesyaratan dan mampu baik secara lahir maupun batin untuk bisa berlaku adil kepada semua istrinya,dan hanya boleh menikahi 4 perempuan saja,sebagai batasan poligami.Pada dasarnya seorang istri menginginkan hanya dirinya lah yang spesial dan hati suaminya hanya untuknya.Coba dibayangkan,perempuan mana yang mau di duakan? apakah mereka mau membagi hati suaminya untuk perempuan lain? Ini yang menjadi polemik sampai sekarang,sementara dalam agama poligami itu boleh.
Masalah tentang poligami itu nampaknya mendapat perhatian juga di negri ini.Baru-baru ini Pemerintah Kota Surabaya membuat sebuah terobosan baru dengan menciptakan sebuah situs bernama Situs Anti Poligami.Setelah sebelumnya sukses meluncurkan situs untuk mengecek daftar kelahiran dan kematian online,kini giliran Situs Anti Poligami yang dibuat.Tujuan di ciptakannya situs itu adalah untuk memudahkan warga Surabaya yang ingin mengetahui status pasangan mereka,apakah masih lajang atau sudah pernah menikah.
Jika mereka ragu dengan pasangannya,dapat langsung mengakses Situs Anti Poligami di alamat URL sipdispendukcapil.surabaya.go.id.Untuk mencari data pasangan cukup mudah,tinggal klik saja tombol Cari Pasangan dan masukkan nama dan tanggal lahir.Nanti akan terlihat rekam jejak jika terbukti sudah pernah menikah.Untuk memudahkan akses,Pemkot Surabaya telah menyiapkan layanan ini di Dispenduk Capil, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan sehingga warga dapat langsung datang dan mencobanya.
Tidak hanya status pernikahan saja,karena di situs ini ada pula data lengkap tentang calon pengantin yang akan menikah termasuk nama mempelai pria dan wanita,tanggal pelaksanaan serta tempat pernikahan.Dengan begini masyarakat,terutama kaum perempuan akan terlindungi dari pria hidung belang yang suka mengaku-ngaku bujangan dan menutupi status pernikahannya.Respon masyarakat cukup baik dengan keberadaan situs ini.Mereka lebih mudah mengetahui status pasangannya.Tapi ada juga yang kontra,ya paling yang nggak ingin ketahuan status pernikahannya ya hehe..
tiga atau empat memang bisa.
tapi yang punya satu aja kadang nggak adil koq, masa iya kita manusia biasa bisa adil buat tiga atau empat?
wah jadi lebih memudahkan untuk cek status seseorang nih mas.
izin menuju tkp ya
@zach flazz
repot mas klo banyak-banyak hehe..
ya makanya pilih satu aja biar fokus gitu,kan susah juga klo mau adil pada semua istri klo ada 3 atau 4
@yanto cungkup
betul mas,langsung bisa diketahui gimana statusnya masih single atau sudah menikah 🙂