Boleh Atau Tidak Melakukan Nikah Siri ?

loading...
Boleh Atau Tidak Melakukan Nikah Siri ?
Pernikahan adalah sesuatu yang di idam-idamkan semua pasangan yang secara lahir dan batin sudah siap,apalagi jika semua persyaratan untuk melangkah ke jenjang pernikahan telah lengkap maka pasangan tersebut dapat mengikrarkan ijab qabul dan kemudian hidup bersama sebagai suami istri yang bahagia.Bicara soal pernikahan,saat ini ada beberapa hal yang menarik untuk kita ketahui,salah satunya adalah masalah nikah siri.Ya,permasalahan nikah siri memang masih menjadi kontroversi sampai sekarang.Ada orang-orang yang menganggap nikah siri itu dilarang,sementara sebagian lainnya menilai nikah siri itu diperbolehkan.Lalu mana yang benar ? Untuk tau jawabnya,mari kita simak pembahasan lengkapnya berikut ini:

Pengertian Nikah Siri
Kata “siri ” berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia.Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Kata siri yang berarti rahasia,merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri diartikan sebagai nikah yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)

Pergeseran makna nikah siri
Penggunaan istilah nikah siri mengalami perubahan seiring jaman yang berubah pula,di jaman dulu pernikahan siri berarti yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy.Sedangkan anggapan nikah siri saat ini di indonesia berbeda,yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.

Faktor pendorong melakukan nikah siri
1. Keterbatasan pengetahuan
Untuk masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang pernikahan,nikah yang resmi sudah tentu mereka tau,apa saja syarat dan rukunnya.Sementara di indonesia masih banyak orang yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang pernikahan,oleh karena itu fenomena nikah siri masih sering dijumpai saat ini.Meskipun begitu,nikah siri masih lebih baik daripada nikah kontrak/kawin kontrak yang jelas-jelas haram hukumnya

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].

2. Faktor biaya
Jelas,jika dibandingkan nikah secara resmi,nikah siri tidak memerlukan biaya yang banyak untuk membuat acaranya.Jika dengan nikah siri,biaya bisa lebih sedikit yang di keluarkan.Asalkan syarat nikah sudah terpenuhi yaitu ada wali nikah dan 2 orang saksi,maka pernikahan siri bisa dilakukan.Seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.Kebiasaan nikah siri ini sering dijumpai dan dilakukan terutama oleh kalangan menengah ke bawah

3. Menghindari zina
Pelaku nikah siri,ada yang beralasan melakukannya karena ingin menghindari zina.Mereka meyakini bahwa pernikahan siri itu boleh secara agama,dalam islam penikahan siri hukumnya halal,maka tidak ada masalah untuk melakukannya.Pandangan islam ini berbeda dengan aturan pernikahan di indonesia.menurut aturan yang berlaku di indonesia,pernikahan dikatakan sah apabila dicatat di KUA dan memiliki bukti tertulis berupa buku nikah.

Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negatif,antara lain:

Dampak Positif :

1. Meminimalisasi adanya sex bebas,serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Dampak Negatif :

1. Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.

maka dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :

1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.

2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”

3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.

Oleh sebab itu,pertimbangkanlah kembali jika ingin menikah secara siri.Bukankah menikah secara resmi itu lebih baik,secara agama dan hukum negara diakui sah.

2 Comments

  1. @wewengkonsumedang.com
    iya lebih baik nikah secara resmi aja,sah secara agama juga diakui negara jadi kalo ada apa2 bisa di minta pertanggungjawabannya.Lagipula anaknya nanti klo nikah siri jadi susah untuk sekolah karena nggak ada akte kelahirannya

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*