Haloo sobat media2give^^ Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Membuat Surat Perjanjian Pemasangan Iklan Di Blog.Ngeblog memang menjadi aktivitas yang menyenangkan karena kita bisa berbagi banyak hal kepada orang lain baik itu ilmu pengetahuan,informasi,update berbagai berita,pengalaman pribadi sampai tutorial/cara menyelesaikan masalah yang dapat membantu orang lain.Dengan berbagi kita menjadi kaya akan informasi karena untuk bisa bertahan di dunia blog itu tidak gampang,banyak kendala yang sering muncul,biasanya soal waktu yang tidak memungkinkan untuk mengupdate rutin postingan di blog.
Banyak kegiatan,sibuk atau bahkan teradang kita ada waktu untuk menulis tapi entah kenapa muncul rasa malas/bingung kira-kira mau buat artikel apa.Kalau sudah begitu lebih baik istirahat sejenak dari aktivitas ngeblog,sekalian refresing agar tidak cepat bosan.Siapa tau nanti malah dapat ide menulis,kan tidak harus yang penting-penting saja yang bisa di share.Hal-hal yang kelihatannya sepele bisa dijadikan pembahasan yang menarik asal kita bisa mengolahnya menjadi artikel yang enak dibaca.Bagi yang baru mulai aktif di dunia blog mungkin masih sering penasaran,ingin mencoba ini dan itu.
Wajar saja,nanti seiring dengan berjalannya waktu,kita dengan sendirinya akan menguasai banyak ilmu dari dunia blog.Memperhatikan tampilan blog dan memperluas jaringan menjadi faktor penting untuk sukses dalam blog.Pengunjung akan datang ke blog yang menyediakan informasi yang mereka cari,enak di lihat dari segi tampilan dan tidak lemot loadingnya.Untuk itu para blogger akan berusaha mengoptimalkan kinerja blognya supaya mendapatkan trafik yang bagus dan dipandang sebagai blog informatif di mata search engine.
Selain itu teknik mendatangkan visitor melalui blogwalking juga perlu di terapkan karena hasilnya akan efektif untuk mendongkrak popularitas blog kita.Jika sudah populer,mau membuat artikel apa saja pasti mudah muncul di halaman awal pencarian google.Kalau ada di posisi depan,otomatis akan lebih sering di kunjungi orang.Nah,untuk blog yang sudah ramai bisa memberikan kita keuntungan,salah satunya untuk berpromosi,menawarkan barang atau jasa.Jadi bisa dibilang ada penghasilan yang bisa diperoleh dari blog sebagai pemasukan,kan lumayan ya.
Cara mendapatkan uang dari blog yang kebanyakan diminati blogger adalah dengan memasang iklan.Iklan dapat diperoleh dengan 2 cara,yaitu iklan mandiri dan iklan dari situs penyedia layanan iklan.Kita bisa mendaftar sebagai publisher dari situs iklan online,kemudian memasang bannernya di blog.Penghasilan yang diperoleh lumayan besar,tergantung dari seberapa banyak pengunjung blog per harinya.Ada iklan jenis PPC seperti Google Adsense,ada yang memakai sistem CPM,Text Link,Video Ads,Pop Up dan lainnya.
baca juga : Cara efektif melakukan blogwalking di blog
baca juga : Cara efektif melakukan blogwalking di blog
Sementara iklan mandiri di dapatkan dengan menyediakan slot/tempat khusus di blog yang nantinya akan dipakai untuk banner iklan dari situs lain.Jika memilih iklan mandiri,kita harus aktif mencari calon pemasang iklan (advertiser).Bila sudah mendapatkan biasanya akan terjadi negosiasi harga dan apabila sudah cocok,maka pemasang iklan tersebut akan membayar sejumlah uang sebagai biaya pemasangan iklan.Jangka waktu banner iklan di pasang sesuai dengan kesepakatan bersama,dan untuk menjaga keamanan seringkali advertiser meminta Surat Perjanjian Pemasangan Iklan kepada pubishernya.
Surat ini berisi kesepakatan bersama yang sifatnya mengikat antara pihak yang terkait di dalamnya dan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.Surat ini mengandung unsur hukum yang jelas,sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,misalnya jangka waktu belum habis tapi iklannya sudah di copot dari blog/tindakan lain yang merugikan advertiser,bisa meminta pertanggungjawaban publishernya.Dengan begini advertiser akan merasa aman,dan itu terjadi pula pada blog saya.Kebetulan saya juga membukan Jasa Pasang Iklan di blog dan salah satu advertiser saya meminta dibuatkan Surat Perjanjian Pemasangan Iklan itu.
Informasi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemasangan Iklan :
1. Ada pihak yang berkepentingan (publisher dan advertiser)
2. Identitas publisher dan advertiser harus jelas
3. Objek yang di iklankan di terangkan secara jelas
4. Ada kesepakatan bersama yang di tuliskan dalam Surat Perjanjian
5. Judul Surat Perjanjian harus dicantumkan
6. Isi perjanjian terdiri dari pasal-pasal yang disetujui pihak advertiser dan publisher
7. Ada informasi tentang jangka waktu pemasangan iklan dan biayanya
8. Di tandatangani kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan
Fungsi utama dari surat ini adalah untuk kepentingan bersama dan melindungi advertiser/pemasang iklan dari kerugian yang di dapat jika terdapat hal-hal yang timbul di luar perjanjian tersebut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak penerbit iklan.Surat Perjanjian Pemasangan Iklan dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi transaksi antara pihak advertiser dan publisher.
Apabila advertiser merasa publisher menyalahi perjanjian maka advertiser berhak untuk menuntut/menggugat publihsernya.Lalu bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian Pemasangan Iklan? Berikut ini adalah contoh Surat Perjanjian yang pernah saya buat untuk advertiser,bisa langsung saja disimak formatnya.
Surat Perjanjian Pemasangan Iklan
Perjanjian ini dibuat dan diadakan pada tanggal 26 Desember 2014 oleh dan antara Amellia Putri Wibowo,bertindak untuk dan atas nama Pemilik website www.resepoma.com selanjutnya disebut “Pihak Pertama (Advertiser)”
Dan
Harum Muftikhul Fathoni bertindak untuk dan atas nama Pemilik dari website www.media2give.blogspot.com, selanjutnya disebut “Pihak Kedua (Publisher)”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, Pihak Pertama adalah Pemilik website www.resepoma.com yang ruang lingkup usahanya meliputi penyediaan informasi tentang resep kuliner
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah Perseorangan yang ruang lingkup usahanya meliputi penyediaan Jasa Pemasangan Iklan pada website milik Pihak Kedua yang berjudul “Media2give” dengan alamat URL www.media2give.blogspot.com
3. Bahwa Pihak Pertama bermaksud mengiklankan websitenya pada website Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyetujui maksud tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas,Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pemasangan Iklan dengan ketentuan dan syarat sebagimana yang di atur dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama berupa pemasangan iklan website www.resepoma.com milik Pihak Pertama pada website www.media2give.blogspot.com milik Pihak Kedua.
(2) Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas (“Pemasangan Iklan”) akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemasangan Iklan meliputi pemasangan Banner berukuran 125×125 pixel yang menampilkan website milik Pihak Pertama
b. Banner sebagaimana huruf a diatas akan diletakkan pada halaman website bagian sidebar kanan
c. Banner sebagaimana huruf a diatas terdiri dari unsur kata-kata dan/atau kalimat dan/atau gambar dan/atau warna dan/atau ilustrasi dan/atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang bentuk dan desainnya ditentukan dan disediakan oleh Pihak Pertama
d. Banner sebagaimana huruf a diatas mempunyai tautan (link) langsung ke halaman muka (Home Page) website milik Pihak Pertama pada alamat URL www.resepoma.com
Pasal 2
Jangka Waktu Pemasangan Iklan
(1) Jangka Waktu Pemasangan Iklan adalah untuk selama 5 (lima) bulan,yaitu dimulai pada tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015
(2) Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Pemasangan Iklan pada akhir Jangka Waktu perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut memungkinkan maka Pihak Pertama berhak untuk mendapat prioritas untuk memperpanjang jangka waktu Pemasangan Iklan.
Pasal 3
Uang Sewa Pemasangan Iklan
Atas Pemasangan Iklan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 diatas, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua berupa Uang Sewa Pemasangan Iklan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) bulan jangka waktu Pemasangan Iklan.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Amellia Putri Wibowo Harum Muftikhul Fathoni
————————– —————————–
ADVERTISER PUBLISHER
Bila kalian ingin mendownload contoh Surat Perjanjian Pemasangan Iklan,sudah saya sediakan dalam format PDF.Bagi yang mau silahkan saja download filenya DISINI.
wah lengkap sekali nih surat perjanjiannya mas, bisa di coba dan di tiru nih
semoga semakin sukses blog ini kedepannya ya mas, semangat dan lanjutkan berkarya ya
@PURNAMA
iya mas,buat bukti aja biar jelas,jadinya advertiser tetap merasa aman klo memasang iklan di blog saya 🙂
makasih jg buat dukungannya mas