Halalkah Mengkonsumsi Tempoyak?

loading...
Mengkonsumsi makanan yang enak tentu semua orang menyukainya.Selain tampilannya,rasa makanan juga sangat berpengaruh pada seseorang untuk memakan makanan itu.Ada banyak jenis makanan olahan yang bisa dibuat dari buah-buahan,salah satunya adalah tempoyak.Tempoyak adalah masakan yang berasal dari buah durian yang difermentasi. Tempoyak merupakan makanan yang biasanya dikonsumsi sebagai lauk teman nasi. Tempoyak juga dapat dimakan langsung (hal ini jarang sekali dilakukan, karena banyak yang tidak tahan dengan keasaman dan aroma dari tempoyak itu sendiri). Selain itu, tempoyak dijadikan bumbu masakan.

Citarasa dari Tempoyak adalah masam, karena terjadinya proses fermentasi pada daging buah durian yang menjadi bahan bakunya. Tempoyak dikenal di Indonesia (terutama di Palembang, Lampung dan Kalimantan), serta Malaysia. Di Palembang sendiri, makanan ini dimakan bersama ayam. Di Lampung, Tempoyak menjadi bahan dalam hidangan Seruit atau campuran dalam sambal.

Tempoyak diriwayatkan dalam Hikayat Abdullah sebagai makanan sehari-hari penduduk Terengganu. Ketika Abdullah bin Abdulkadir Munsyi berkunjung ke Terengganu (sekitar tahun 1836), ia mengatakan bahwa salah satu makanan kegemaran penduduk setempat adalah tempoyak Berdasarkan sejarah yang ada dalam Hikayat Abdullah, tempoyak merupakan makanan khas rumpun bangsa Melayu, yaitu Indonesia (antara lain Palembang, Lampung dan Kalimantan) dan Malaysia.

 

Namun,taukah kalian jika sebenarnya tempoyak ini mengandung alkohol ? Lalu bagaimana hukumnya mengkonsumsi tempoyak ? Apakah haram ?

Ketika kita ditanya tentang makanan/minuman yang mengandung alkohol kita biasanya langsung menjawab “HARAM”.Padahal banyak juga jenis makanan/minuman yang mengandung alkohol tapi sering kita tidak menyadarinya.Nah kalau ditanya,makan tape halal/haram? pasti jawabnya “HALAL”.Tapi begitu di sodori informasi tentang kandungan alkohol dalam tape yang mencapai 7% baru deh,mikir lagi.. jadi tape haram dong? Memang makhluk bernama ALKOHOL ini seringkali membuat kita semua jadi bingung,sebenarnya diperbolehkan/tidak untuk di konsumsi.

BENARKAH ALKOHOL HARAM?
Di dalam Alqur-an tidak ada satupun ayat yang membahas tentang alkohol dan menyebutnya HARAM,yang ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR.

Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43
“Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219
“Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90

KHAMR secara bahasa diartikan sebagai sesuatu yang menutupi akal pikiran.Pada suatu hadits, Nabi SAW menjelaskan bahwa :
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).

Jenis Khamr
1. Khamr yang mengandung alkohol
Contohnya: (Bir Bintang, Anker Bir, Bir Pilsener, Anggur Ketan Hitam, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya (metanol, etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.

2.Khamr yang tidak mengandung alkohol
Ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika. 

Meskipun Tape dan tempoyak mengandung alkohol tapi sifatnya tidak memabukkan meskipun kita memakannya dalam jumlah yang banyak,sementara Bir yang kadar alkoholnya 0 % menjadi haram karena menimbulkan mabuk dan hilangnya kesadaran jika di konsumsi.Jadi sudah jelas bahwa yang menyebabkan di haramkannya makanan/minuman itu karena efek buruk yang akan ditimbulkan jika kita mengkonsumsinya.Bahkan makanan yang tidak mengandung alkohol sekalipun jika berdampak buruk bagi yang memakannya itu juga bisa dikategorikan sebagai makanan haram

sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Tempoyak
http://bs-ba.facebook.com/notes/must-be-halal/mengkaji-ayat-secara-lebih-berhati-hati-benarkah-alkohol-halal/107949473651

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*